Aditya, Ratna Vim (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT TINDAK PIDANA KETENAGA LISTRIKAN MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Putusan No.95/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Utr) = CRIMINAL LIABILITY MAKERS OF CRIMINAL ACTIONS OF ELECTRICITY USING ELECTRICITY WHICH IS NOT AGAINST THE LAW (Study of Decision No.95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.